KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung menegaskan kembali tidak akan memecat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, Daming Sanusi terkait pernyataannya terhadap korban pemerkosaan. Ketua MA, Hatta Ali mengatakan pernyataan Daming tidak dilontarkan di dalam pengadilan. Meskipun begitu, Daming tetap melanggar kode etik. Dirinya masih membicarakan sanksi yang akan diberikan.
"Boleh kita hukum tapi tidak sampai kesana, sampai ke pemberhentian. Itu kan bukan didalam persidanagan tapi dalam ujian. Dia melihat dalam fakta persidangan mungkin dia faktanya berbeda. Dia sempat menjelaskan," ujarnya di gedung MA.
Mahkamah Agung juga menolak rekomendasi Komisi Yudisial untuk membawa Daming ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pasalnya hal tersebut tidak mempunyai alasan yang kuat. Sebelumnya, saat pengujian calon hakim agung di DPR, Daming Sanusi melontarkan lelucon terkait korban pemerkosaan. Saat ditanya hukuman yang pantas untuk pelaku perkosaan. Daming menjawab pelaku dan korban sama-sama menikmati sehingga harus dipikir ulang untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku.
MA Tegaskan Daming Tak Perlu Dipecat
Mahkamah Agung menegaskan kembali tidak akan memecat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, Daming Sanusi terkait pernyataannya terhadap korban pemerkosaan.

NASIONAL
Rabu, 13 Feb 2013 23:08 WIB

Hakim Daming
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai