Bagikan:

LPSK Didesak Segera Bentuk Pansel Anggota Baru.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan anggota baru untuk periode 2013-2018. Pembentukan pansel ini perlu untuk menjaga kesinambungan kinerja LPS

NASIONAL

Senin, 11 Feb 2013 12:34 WIB

Author

KBR68HHH

LPSK Didesak Segera Bentuk Pansel Anggota Baru.

Panitia seleksi LPSK, LPSK, Abdul Haris Semendawai

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan anggota baru untuk periode 2013-2018. Pembentukan pansel ini perlu untuk menjaga kesinambungan kinerja LPSK agar tidak terjadi penundaan dan keterlambatan seleksi. Keterlambatan seleksi akan berakibat terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan memberikan bantuan kepada korban.

Pembentukan pansel sudah mendesak segera dimulai karena kepengurusan LPSK periode 2008-2013 yang dipimpin Abdul Haris Semendawai akan berakhir pada 8 Agustus mendatang. Sayangnya hingga saat ini belum ada tanda-tanda LPSK sudah berinisiatif membentuk pansel.

Berdasarkan undang-undang, LPSK beranggotakan 7 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Anggota lama masih bisa mencalonkan diri kembali tapi dibatasi satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Syarat menjadi anggota LPSK antara lain berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan. Berpendidikan paling rendah S1, berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia minimal 10 tahun. Selain itu, calon tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta agar LPSK memilih figur-figur yang kompeten dan netral sebagai anggota pansel. Tugas paling penting dari pansel adalah memilih calon-calon anggota LPSK yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki motivasi yang kuat untuk melayani masyarakat dan tidak menjadikan LPSK sebagai batu loncatan untuk meraih posisi dan kendaraan politik.

Selain itu, anggota pansel juga diharapkan bisa memilih calon-calon anggota LPSK berdasarkan urgensi kerja-kerja LPSK ke depan. Misalnya, pakar perlindungan saksi, pakar di bidang dukungan terhadap korban kejahatan (victim support), bidang hukum HAM dan pidana, psikolog, medis dan kesehatan, dan lain-lain.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending