KBR68h, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk senilai Rp 6,7 triliun lebih untuk yang ketiga kalinya. Tahap penjualan dimulai sejak 21 Januari 2013 mendatang. LPS menetapkan batas akhir penerimaan surat pernyataan minat dan dokumen kelengkapan calon pembeli adalah pada 15 Mei 2013. Direktur Lembaga Penjamin Simpanan LPS, Mirza Mochtar memaparkan beberapa kriteria calon investor yang dapat membeli saham bekas Bank Century tersebut. Seperti tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan Indonesia.
"Pertanyaannya apakah nanti kalau sudah empat kali ada kesulitan dalam melakukan penjualan, saya rasa kalau memang nanti PPV nya tidak beda jauh ya tidak ada kesulitan. Sebenarnya kalau November berjalan lancar saya kira finalnya di situ lah," ujarnya.
Mirza menambahkan pembeli juga harus memiliki komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu. Menurut dia saat ini ada dua investor yang sudah mendaftar untuk membeli saham Bank Mutiara. Terkait dengan pelaksanaan proses penjulan saham Bank Mutiara, LPS telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan.