KBR68H, Jakarta - Langkah Kementerian Dalam Negeri untuk menertibkan tunjangan sekretaris daerah dianggap tepat. Pengamat Otonomi Daerah dari LIPI, Siti Zuhro mengatakan, langkah ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan pendapatan yang selama ini cukup siginifikan antara daerah kaya dan miskin. Namun cara itu perlu dirumuskan dalam aturan dan disinkronkan dengan sejumlah instansi terkait.
"Harusnyakan standar karena inikan PNS. Harusnya ada peraturan yang bisa menjadi rujukan bukan kayak penghasilan yang localy di perdakan. Masalahnya itu harus ada rujukannya, seandainya Kementerian Dalam Negeri harus memberikan teguran kemudian membuat peraturan, itu juga harus merujuk ke Undang-Undang Kepegawaian. Jadi harus disinkronkan dengan kemenPAN dan Kemenkeu karena ini masalah anggaran." ucap Siti Zuhro saat dihubungi KBR68H.
Pengamat Otonomi Daerah dari LIPI Siti Zuhro.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri berencana menertibkan tunjangan sekda di tiga daerah yang di atas rata-rata. Daerah tersebut adalah Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Persoalan ini disebabkan oleh Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji pejabat sesuai dengan kemampuan dan pendapatan daerah. Hal ini mengakibatkan kesenjangan gaji pejabat daerah menjadi tajam. Tunjangan Sekda di ketiga daerah tersebut di atas Rp50 juta.
LIPI: Penertiban Tunjangan Sekda Dinilai Tepat
Langkah Kementerian Dalam Negeri untuk menertibkan tunjangan sekretaris daerah dianggap tepat.

NASIONAL
Sabtu, 09 Feb 2013 14:40 WIB


lipi, tunjangan sekda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai