Bagikan:

LBH Siap Bantu Jemaat Ahmadiyah Bekasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta siapkan bantuan hukum untuk membela jemaat Ahmadiyah Bekasi yang menjadi korban ormas radikal FPI.

NASIONAL

Jumat, 15 Feb 2013 12:17 WIB

LBH Siap Bantu Jemaat Ahmadiyah Bekasi

masjid, ahmadiyah

KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta siapkan bantuan hukum untuk membela jemaat Ahmadiyah Bekasi yang menjadi korban ormas radikal FPI.

Direktur LBH Jakarta, Febionesta mengatakan, timnya telah turun ke lokasi penyegelan masjid. Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk melarang jemaat Ahmadiyah untuk beribadah karena hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri Tahun 2008.

"Secara jelas apa yang telah dilakukan pemerintah kota bekasi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, yang sanksinya bisa menggantikan kerugian yang dialami oleh para korban, itu yang sifatnya perdata. Tapi, sanksi hukum yang lain itu bisa dipandang sebagai perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pelarangan kegiatan rasa persatuan masyarakat Indonesia," ucap Febionesta kepada KBR68H.

Kemarin Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel dan melarang semua kegiatan jemaat Ahmadiyah di Pondok Gede. Pemerintah kota setempat telah memasang papan larangan beraktifitas bagi jemaat Ahmadiyah. Penyegelan tersebut diduga karena adanya rencana ormas radikal FPI mendirikan cabang di wilayah tersebut.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending