KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta siapkan bantuan hukum untuk membela jemaat Ahmadiyah Bekasi yang menjadi korban ormas radikal FPI.
Direktur LBH Jakarta, Febionesta mengatakan, timnya telah turun ke lokasi penyegelan masjid. Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk melarang jemaat Ahmadiyah untuk beribadah karena hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri Tahun 2008.
"Secara jelas apa yang telah dilakukan pemerintah kota bekasi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, yang sanksinya bisa menggantikan kerugian yang dialami oleh para korban, itu yang sifatnya perdata. Tapi, sanksi hukum yang lain itu bisa dipandang sebagai perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pelarangan kegiatan rasa persatuan masyarakat Indonesia," ucap Febionesta kepada KBR68H.
Kemarin Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel dan melarang semua kegiatan jemaat Ahmadiyah di Pondok Gede. Pemerintah kota setempat telah memasang papan larangan beraktifitas bagi jemaat Ahmadiyah. Penyegelan tersebut diduga karena adanya rencana ormas radikal FPI mendirikan cabang di wilayah tersebut.
LBH Siap Bantu Jemaat Ahmadiyah Bekasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta siapkan bantuan hukum untuk membela jemaat Ahmadiyah Bekasi yang menjadi korban ormas radikal FPI.

NASIONAL
Jumat, 15 Feb 2013 12:17 WIB


masjid, ahmadiyah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai