KBR68H, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja mengklaim telah mencabut ijin 12 Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia lantaran melanggar moratorium atau penghentian sementara waktu buruh migran ke Timur Tengah. Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono mengatakan, pencabutan izin itu dilakukan sejak awal tahun ini. Kata dia, selain ke Timur Tengah pihaknya juga menemukan indikasi perdagangan manusia lantaran mengirim TKI tanpa dokumen resmi.
“Nah itulah yang kita menjadi tugas bersama, banyak modus penempatan TKI wanita yang tidak dilengkapi dokumen untuk kerja di luar negeri. kita minta laporan masyarakat dan kerjasama dengan polisi dan kemendagri jangan sampai negara mana yang sedang dimoratorium ada penempatan ke sana.” ucap Suhartono di program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melarang TKI perempuan untuk bekerja ke Timur Tengah. Terutama bekerja di sektor domestik, yang masih dikenakan status moratorium. Alasannya, untuk melindungi TKI. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI di Arab Saudi, Jordania, Suriah, dan Kuwait. Moratorium tetap diberlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI kita di luar negeri belum terjamin oleh negara penempatan.
Langgar Moratorium, 12 PJTKI Dicabut Ijinnya
Kementerian Tenaga Kerja mengklaim telah mencabut ijin 12 Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia lantaran melanggar moratorium atau penghentian sementara waktu buruh migran ke Timur Tengah.

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 10:18 WIB


moratorium, PJTKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai