KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai alasan penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Muhammad Daming Sunusi tidak kuat. Hakim Daming merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang dinilai melanggar kode etik hakim atas pernyataannya terhadap korban perkosaan.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat mengatakan, Mahkamah Agung tidak bisa menolak rekomendasi sidang etik tersebut. Sebab pertimbangan sanksi terhadap Daming harus ditentukan di dalam Sidang Kehormatan Hakim.
"Sanski yang akan diberikan kepada Hakim Daming, KY meminta Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya. Nanti kita sama-sama di Majelis Kehormatan Hakim. Jadi kalau kemarin MA meminta KY berembuk bersama-sama untuk memutuskan sanksi apa yang terbaik. KY melihat proses rembuk itu terjadi di MKH. Sebab di MKH nanti ada perwakilan MA dan KY. Nanti MKH akan memberikan putusan yang searif-arifnya,” kata Asep.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Muhammad Daming Sunusi. MA menilai, sidang kehormatan itu tidak perlu dilakukan karena Daming telah meminta maaf pada publik atas pernyataan kontroversialnya soal korban perkosaan saat seleksi calon Hakim Agung.
KY Tetap Desak MA Sidangkan Daming Sunusi
Komisi Yudisial (KY) menilai alasan penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Muhammad Daming Sunusi tidak kuat. Hakim Daming merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang dinilai melanggar kode etik

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 15:22 WIB

komisi yudisial, Daming Sunusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai