KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengaku belum dapat laporan insiden pertengkaran antara Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Mangapul Manulu dan wakilnya, Rimdan di Jambi. Sebelumnya, Rimdan mengejar Mangapul sambil mengacungkan pisau dan mengucapkan sumpah serapah. Ketua KY Eman Suparman meminta ada yang melaporkan kejadian tersebut. Kalau cukup bukti, KY segera keluarkan sanksi.
“Artinya, siapa yang salah siapa yang benar, saya tidak bisa menilaikan. Sebelum saya baca duduk posisi siapa yang salah. Saya tidak bisa berandai-andai. Ini boleh jadi yang salah si A, yang salah si B.”
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman. Sebelumnya, kalangan DPR meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum hakim di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. Pasalnya, keributan antara Ketua PN Mangapul Manalu dan Wakilnya Rimdan sudah melanggar kode etik. Pertikaian diduga dipicu perebutan mobil dinas.
KY Tak Tahu Pertengkaran Ketua dan Wakil PN Tebo
KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengaku belum dapat laporan insiden pertengkaran antara Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Mangapul Manulu dan wakilnya, Rimdan di Jambi.

NASIONAL
Sabtu, 09 Feb 2013 23:05 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai