KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial menilai Hakim Sinung Hermawan telah melanggar kode etik. Hakim Sinung adalah hakim yang diduga melarang jemaah Ahmadiyah bersumpah sesuai dengan ajaran Islam. Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Suparman Marzuki mengatakan, hakim harus independen dan tidak terpengaruh oleh isu dalam memimpin persidangan.
"Menurut Peraturan Perundang-undangan KUHAP. Seseorang yang disumpah dalam pengadilan itu disumpah sesuai dengan ajaran dan agama yang dianut. Makanya sebelum disumpah kan ditanya dulu (agamanya apa-red). Kalau dia mengatakan beragama apa dan siap disumpah dengan agamanya harus disumpah. Gitu. Jadi tidak boleh hakim mendikte seseorang untuk bersumpah tidak sesuai dengan agamanya. Kalau benar demikian, hakim yang bersangkutan berarti melanggar peraturan dan juga melanggar kode etik," jelasnya saat dibubungi KBR68H.
Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Suparman Marzuki menambahkan, mulai besok pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut. Bila terbukti bersalah, Hakim Sinung bakal diganjar sanksi sesuai aturan yang berlaku.
KY Selidiki Pelanggaran Kode Etik Hakim Sinung Hermawan
Komisi Yudisial menilai Hakim Sinung Hermawan telah melanggar kode etik.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 09:52 WIB


hakim Sinung Hermawah, Ahmadiyah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai