Bagikan:

KY Selidiki Pelanggaran Kode Etik Hakim Sinung Hermawan

Komisi Yudisial menilai Hakim Sinung Hermawan telah melanggar kode etik.

NASIONAL

Senin, 04 Feb 2013 09:52 WIB

Author

Bambang Hari

KY Selidiki Pelanggaran Kode Etik Hakim Sinung Hermawan

hakim Sinung Hermawah, Ahmadiyah

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial menilai Hakim Sinung Hermawan telah melanggar kode etik. Hakim Sinung adalah hakim yang diduga melarang jemaah Ahmadiyah bersumpah sesuai dengan ajaran Islam. Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Suparman Marzuki mengatakan, hakim harus independen dan tidak terpengaruh oleh isu dalam memimpin persidangan.

"Menurut Peraturan Perundang-undangan KUHAP. Seseorang yang disumpah dalam pengadilan itu disumpah sesuai dengan ajaran dan agama yang dianut. Makanya sebelum disumpah kan ditanya dulu (agamanya apa-red). Kalau dia mengatakan beragama apa dan siap disumpah dengan agamanya harus disumpah. Gitu. Jadi tidak boleh hakim mendikte seseorang untuk bersumpah tidak sesuai dengan agamanya. Kalau benar demikian, hakim yang bersangkutan berarti melanggar peraturan dan juga melanggar kode etik," jelasnya saat dibubungi KBR68H.

Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Suparman Marzuki menambahkan, mulai besok pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut. Bila terbukti bersalah, Hakim Sinung bakal diganjar sanksi sesuai aturan yang berlaku.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending