KBR68H, Jakarta- Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu mengklaim penjeratan Anas dengan kasus gratifikasi mudah sangat mudah dipatahkan. Bahkan menurutnya, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipermalukan jika menetapkan Anas sebagai tersangka dengan delik gratifikasi. Kata dia, pemberian mobil Harrier kepada Anas terjadi sebelum Anas menjadi anggota DPR. Sehingga tidak mungkin dapat dikenakan delik gratifikasi.
"Kalau saya bilang ini dipaksakan sebagai gratifikasi, saya sebagai pengacaranya Anas akan mudah mematahkannya. Dan apakah KPK tidak malu kalau itu bukan gratifikasi. Saya kira KPK akan malu kalau Anas dibebaskan secara murni, karena fakta-faktanya tidak mendukung,” jelas Carrel Ticualu
Sebelumnya, nama Anas dalam kasus Hambalang kerap dikaitkan dengan pemberian sebuah Toyota Harrier. Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur.Hanya saja, Adnan beranggapan kalau penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.
Kuasa Hukum: Tuduhan Gratifikasi Untuk Anas Gampang Dipatahkan
Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu mengklaim penjeratan Anas dengan kasus gratifikasi mudah sangat mudah dipatahkan. Bahkan menurutnya, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipermalukan jika menetapkan Anas sebagai tersangka dengan delik

NASIONAL
Jumat, 15 Feb 2013 20:45 WIB

anas urbaningrum, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai