KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sistem elektronik menggunakan teknologi informasi untuk memantau Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014.
Anggota KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, dengana adanya sistem teknologi informasi akan memudahkan partai politik dan masyarakat mengecek daftar nama pemilih.
Selain itu, masyarakat juga bisa memberikan input dan informasi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih.
“Transparansi sudah bisa dibangun KPU dengan adanya sistem baru ini, ada satu sistem informasi atau sistem teknologi yang dirancang KPU. Maka pemilih, partai politik atau siapa pun itu bisa mengakses apakah dia sudah terdaftar atau belum dan di sana dia juga bisa memberikan input kepada KPU apa saja yang bermasalah dengan berkaitan pendaftaran pemilih,” kata anggota KPU Sigit Pamungkas di kantor KPU.
Anggota KPU Sigit Pamungkas menambahkan, KPU bakal menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke Kementerian Dalam Negeri pada 7 Februari mendatang.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ini yang akan digunakan KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian akan diperbaiki menjadi daftar pemilih hasil perbaikan.