KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menolak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu terkait keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI dalam pemilu 2014.
Anggota KPU Arief Budiman menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, menurut Arief, PKPI masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lantaran tidak dicapai kesepakatan atas putusan tersebut.
"Setelah mencermati apa yang ada di dalam keputusan tersebut, kami sangat menghormati apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu. Tetapi mengenai putusan terkait dengan PKPI setelah mencermati isi putusan, kami tidak dapat melaksanakan putusan tersebut. Karena keputusan ini kami nilai ada ketidakcermatannya. Menurut penilaian kami, tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan," katanya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai salah satu peserta Pemilu 2014. Dalam sidang adjudikasi yang digelar Selasa pekan lalu, Bawaslu menilai dalam tahapan verifikasi faktual PKPI tidak memiliki kecacatan.Dalam putusan itu pula Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014.
KPU Tolak Putusan Bawaslu Terkait PKPI
Komisi Pemilihan Umum menolak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu terkait keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI dalam pemilu 2014.

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 09:09 WIB

sutiyoso, KPU, PKPI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai