KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu yang memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI dalam daftar peserta Pemilu 2014.
Anggota KPU Pusat, Ida Budhiarti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari Bawaslu untuk segera dibahas. Kata Ida, pihaknya akan mencermati alasan hukum Bawaslu meloloskan Partai yang dipimpin oleh bekas Gubernur Jakarta Sutiyoso tersebut.
"Belum, semalem kami hanya mendengar keputusan belum mendapat salinan. Salinan itru sangat berharga untuk KPU. Untuk melakukan kajian untuk sampai pada pengambilan kebijakan bagaimana merespon keputusan Bawaslu" kata Ida Budhiarti saat dihubungi oleh KBR68H.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut Bawaslu, PKPI telah sah memenuhi aturan hukum untuk menjadi peserta Pemilu 2014, yakni keterwakilan perempuan di tingkat daerah dan pusat. Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Sutiyoso, meminta KPU segera memberikan nomor urut kepada partainya.
KPU Masih Pertimbangkan Masuknya PKPI Sebagai Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu yang memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI dalam daftar peserta Pemilu 2014.

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 14:14 WIB

sutiyoso, KPU, PKPI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai