KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Anas Urbaningrum untuk buka-bukaan soal dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga di bukit Hambalang Bogor Jawa Barat. Jika mau dapat keringanan tuntutan, Anas bisa menjadi pelaku yang bekerjasama dengan aparat hukum atau Justice Collaborator (JC). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan peringanan tuntutan bisa diberikan jika Anas mengaku telah melakukan pelanggaran pidana dan berjanji membeberkan berbagai data atau informasi seputar kasus Hambalang.
"Diantara syarat menjadi justice collaborator tentu adalah mengakui tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Kedua membantu mengunkap data-data atau informasi yang valid kepada KPK atau penegak hukum berkaitan dengan kasus yang sedang diusut. (Rewardnya?) Di tingkat KPK rewardnya adalah mengenai tuntutan ya. Tentu akan lebih ringan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang. Anas diduga menerima gratifikasi dari proyek itu saat bertugas sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
KPK: Jadi Justice Collaborator, Tuntutan Anas Bisa Lebih Ringan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Anas Urbaningrum untuk buka-bukaan soal dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga di bukit Hambalang Bogor Jawa Barat.

NASIONAL
Senin, 25 Feb 2013 22:01 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai