KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan suap rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Seluma, Zaryana Rait, dua Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan MuchlisThohir, serta anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK menemukan dua bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka baru tersebut. Empat anggota DPRD itu diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Raperda.
"Sebagai tersangka. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan kasus terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, yaitu atas nama tersangka ZR, selaku Ketua DPRD Seluma, JS ; wakil Ketua DPRD Seluma, MT; Wakil Ketua DPRD Seluma, PW; Anggota DPRD Seluma," ungka Johan Budi dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (2/2/2013)
Sebelumnya, Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Murman terbukti menyuap 27 anggota DPRD untuk memuluskan Raperda tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp381 miliar.
KPK Tetapkan Ketua DPRD Seluma Sebagai Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan suap rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 09:54 WIB


korupsi, dprd seluma
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai