KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang. Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan KPK juga telah mencekal Anas untuk bepergian ke luar negeri.
Hari ini pimpinan KPK memang telah menggelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil gelar perkara dinyatakan sudah cukup bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
Sebelumnya, telah beredar dokumen administrasi Sprindik KPK yang menyebut Anas sebagai tersangka gratifikasi.
KPK Tetapkan Anas sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang.

NASIONAL
Jumat, 22 Feb 2013 19:33 WIB


korupsi, anas urbaningrum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai