KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah sanksi bagi pembocor dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sanksi itu antara lain pemecatan, penurunan golongan dan teguran tertulis. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, sanksi itu akan diberikan apabila pegawai KPK terbukti melanggar sumpah jabatannya. Sementara kata dia, apabila pimpinan KPK yang terlibat, maka mereka akan dihadapkan kepada Komite Etik.
"Komite Etik itu menyimpulkan, apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Selanjutnya, Komite Etik itu melaporkan kepada pimpinan KPK. (Setelah dilaporkan?) Pimpinan KPK yang akan memutuskan hukumannya apa," ujarnya.
Sebelumnya, dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK atas nama Ketua Umum Partai Demokrat beredar di masyarakat. Dalam dokumen itu, nama Anas muncul karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Oleh sebab itu, pimpinan KPK memutuskan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kebocoran dokumen itu. Tim itu akan dipimpin Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
KPK Siapkan Sanksi Pembocor Sprindik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah sanksi bagi pembocor dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 23:03 WIB


korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai