Bagikan:

KPK Siapkan Sanksi Pembocor Sprindik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah sanksi bagi pembocor dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

NASIONAL

Selasa, 12 Feb 2013 23:03 WIB

KPK Siapkan Sanksi Pembocor Sprindik

korupsi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah sanksi bagi pembocor dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sanksi itu antara lain pemecatan, penurunan golongan dan teguran tertulis. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, sanksi itu akan diberikan apabila pegawai KPK terbukti melanggar sumpah jabatannya. Sementara kata dia, apabila pimpinan KPK yang terlibat, maka mereka akan dihadapkan kepada Komite Etik.

"Komite Etik itu menyimpulkan, apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Selanjutnya, Komite Etik itu melaporkan kepada pimpinan KPK. (Setelah dilaporkan?) Pimpinan KPK yang akan memutuskan hukumannya apa," ujarnya.

Sebelumnya, dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK atas nama Ketua Umum Partai Demokrat beredar di masyarakat. Dalam dokumen itu, nama Anas muncul karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Oleh sebab itu, pimpinan KPK memutuskan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kebocoran dokumen itu. Tim itu akan dipimpin Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending