KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal memberikan sanksi terhadap pegawainya yang terbukti menyebarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Namun sebelumnya, KPK bakal lebih dulu memeriksa keaslian sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang tersebar beberapa waktu lalu. Pasalnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kerahasiaan sebuah dokumen milik KPK hanya boleh diketahui oleh orang-orang tertentu saja.
"Yang itu di validasi dulu. Kedua kita telusuri siapa yang membocorkan karena informasi seperti itu hanya diketahui beberapa orang saja. Kemungkinan besar dari KPK?. Itu belum ada kesimpulan mau diselidiki dulu. Bisa aja itu palsu.
Juru Bicara KPK Johan Budi. Sebelumnya, beredar luas di masyarakat Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu. Dalam Sprindik itu menegaskan Anas Urbaningrum berstatus tersangka. Namun KPK sudah membantahnya dan mengatakan sprindik tersebut palsu.
KPK Selidiki Keaslian Sprindik Anas Urbaningrum
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal memberikan sanksi terhadap pegawainya yang terbukti menyebarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Minggu, 10 Feb 2013 20:42 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai