KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat negara yaitu Anggito Abimanyu dan Muliaman J Hadad.
Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, dua pejabat negara itu diperiksa sebagai saksi bagi bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalah gunaan dana penyelamatan bank Century. Priharsa mengatakan Anggito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Sementara, Muliaman pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada akhir 2011 lalu.
"Untuk kelanjutan penyidikan kasus Century, KPK telah memanggil Anggito Abimanyu, mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan Muliaman D Hadad yang saat ini menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK. Keduanya kita panggil sebagai saksi untuk tersangka BM," ungkap Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.
Saat ini Anggito Abimanyu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sedangkan Muliaman Hadad menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, KPK menetapkan dua bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai tersangka kasus Century. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang saat memberikan fasilitas pendaan jangka pendek (FPJP) ke bank gagal, Century pada 2008 silam. Penyelamatan bank Century senilai Rp6,7 triliun rupiah diduga berpotensi merugikan negara.
KPK Periksa Anggito dan Ketua OJK Soal Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat negara yaitu Anggito Abimanyu dan Muliaman J Hadad.

NASIONAL
Kamis, 14 Feb 2013 15:29 WIB


Anggito, Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai