KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan banding terkait vonis bekas Bupati Buol, Amran Batalipu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pengajuan banding akan dilakukan jika vonis tersebut tidak mencapai 2/3 tuntutan jaksa KPK. Menurut Johan, pihaknya bakal memutuskan langkah tersebut maksimal tujuh hari setelah vonis.
“Ada kemungkinan banding. Biasanya kalau putusannya dibawah 2/3 biasanya KPK banding, kalau di atas itu biasanya KPK tidak banding. Dilihat 2/3 dari tuntutan ya,” jelas Johan Budi ketika dihubungi KBR68H, Senin(11/2/2013).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu selama 7,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Putusan ini lebih rendah 4,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Gusrizal mengatakan, Amran terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari pengusaha Hartati Murdaya. Uang itu diduga sebagai pemulus kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik terpidana Hartati Murdaya.
KPK Isyaratkan Banding Terkait Vonis Bekas Bupati Buol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan banding terkait vonis bekas Bupati Buol, Amran Batalipu.

NASIONAL
Senin, 11 Feb 2013 20:13 WIB


kpk, bupati buol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai