KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan posisi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier. Sebelumnya KPK mengaku belum bisa menetapkan Anas sebagai tersangka gratifikasi lantaran harga mobil itu masih di bawah Rp 1 miliar. Pengamat Hukum Pidana Korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi mengatakan, jika posisi Anas saat menerima mobil mewah itu bukan sebagai pejabat publik, maka tuduhan gratifikasi tidak bisa dikenakan terhadapnya.
"(Kan anas dituding menerima mobil dari Nazaruddin yang duitnya berasal dari proyek Hambalang. kalau begitu bagaimana?) kalau begitu yang harus bertanggungjawab yang yang memberi mobil (Nazaruddin) bukan yang menerima kalau dia tidak tahu bila duitnya berasal dari korupsi ya tidak ada kewajiban untuk si penerima," ucap Akhiar Salmi di program Sarapan Pagi KBR68H.
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diduga telah menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya. Tudingan terkait hadiah mobil mewah itu datang dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT Adhi Karya merupakan perusahaan pemenang tender dalam megaproyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Mobil mewah itu diduga sebagai jasa Anas telah membantu menerbitkan surat tanah untuk proyek tersebut. Selain mobil, ia juga diduga menerima uang Rp100 miliar saat Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung.
KPK Harus Pastikan Posisi Anas Ketika Terima Hadiah Mobil
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan posisi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier.

NASIONAL
Kamis, 14 Feb 2013 09:57 WIB


KPK, Anas Urbaningrum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai