KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap perempuan yang diduga isteri tersangka korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, surat pencegahan juga dikeluarkan untuk lima orang lainnya yakni seorang notaris Erick Maliangkai, pensiunan Polri Mudjihardjo, Wahyudi, dan Mulyadi. Enam orang tersebut sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 21 Januari 2013.
"Terkait dengan proses penyidikan dugaan TPK dan TPPU berkaitan dengan kasus Korlantas dengan tersangka DS. Atas nama Dipta Anindita berjenis kelamin wanita, kemudian Djoko Waskito laki laki, Erric Malliangkai laki laki, Mujiharjo, Wahyudi, kemudian ada Mulyadi," kata Johan Budi dalam Konferensi Pers Jumat ini.
Akhir Juli tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat simulasi ujian SIM. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp100 miliar dari proyek berbiaya sekitar Rp180 miliar itu. KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo, yang merupakan perusahaan pemenang tender simulator SIM, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator SIM Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM.
KPK Cekal Istri Djoko Susilo, Tersangka Korupsi Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap perempuan yang diduga isteri tersangka korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo.

NASIONAL
Jumat, 01 Feb 2013 21:04 WIB


djoko susilo, korupsi, simulator SIM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai