KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk komite etik untuk menyelidiki pembocoran surat perintah penyidikan (Sprindik) korupsi Hambalang yang beredar luas. Komite etik ini nantinya berasal dari internal dan eksternal KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, komite etik menyelidiki asal muasal kebocoran sprindik mulai dari tingkat pegawai sampai jajaran pemimpin KPK. Namun, KPK belum bisa memastikan kapan komite itu dibentuk.
“Segera dilakukan pembentukan komite etik. Jadi pimpinan KPK tadi memutuskan untuk menindaklanjuti hasil investigasi dari tim pengawas internal, dengan akan membentuk, jadi belum dibentuk ya, baru rencana akan membentuk komite etik,” kata Johan Budi di KPK.
Sebelumnya, sprindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi proyek olahraga di Hambalang, Jawa Barat, beredar luas di masyarakat. Bocornya sprindik ini menimbulkan kecaman dari pelbagai pihak. Untuk menyelidiki kebocoran tersebut KPK memutuskan untuk membentuk komite etik.
KPK Bentuk Komite Etik Selidiki Bocornya Sprindik Anas
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk komite etik untuk menyelidiki pembocoran surat perintah penyidikan (Sprindik) korupsi Hambalang yang beredar luas.

NASIONAL
Kamis, 21 Feb 2013 20:58 WIB


anas urbaningrum, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai