KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal dijerat pasal penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, salah satunya adalah karena Anas diduga menerima mobil Harrier senilai ratusan juta rupiah. Pihaknya, kata Johan, masih akan terus mencari hadiah lain yang diterima Anas, termasuk pelaku pemberi gratifikasi.
"12 a atau 11 itu diantaranya adalah mobil, diantaranya lho ya. Diantaranya, berarti ada yang lain," ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Anas dijerat dengan UU Tipikor terkait dengan pemberian hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Hadiah berupa dua mobil mewah yang diduga diberi oleh Teuku Bagus selaku direktur PT Adhi Karya sebab Anas telah berhasil mengusahakan kerjasama proyek perusahaan itu dan PT Wijaya Karya dalam proyek Hambalang. Selain Anas Urbaningrum, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
KPK Benarkan Anas Dihadiahi Mobil
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal dijerat pasal penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh KPK.

NASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 22:08 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai