KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dana talangan Bank Century. Pasalnya, saat ini KPK masih mengembangkan penyidikan kasus itu melalui keterangan yang disampaikan Budi Mulya, tersangka kasus ini. Ketua KPK, Abraham Samad berjanji akan menetapkan tersangka baru, apabila KPK memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kita perlu bukti yang akurat untuk menetapkan dewan gubernur yang lain atau Gubernur Bank Indonesia yang lain berdasarkan alat bukti yang kita temui. Jadi, kalaupun kita sudah memeriksa Budi Mulya sebagai tersangka, maka disitulah bisa dipastikan keterlibatan dewan gubernur lain bahkan Gubernur Bank Indonesia sendiri," jelas Ketua KPK Abraham Samad saat rapat dengan Timwas Century di DPR.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke bank gagal, Century pada 2008 silam.
KPK Belum Temukan Cukup Bukti untuk Tetapkan Status Boediono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dana talangan Bank Century.

NASIONAL
Rabu, 27 Feb 2013 15:05 WIB


korupsi, century, boediono
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai