Bagikan:

KPK Belum Keluarkan Sprindik Anas Urbaningrum

KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau Sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

NASIONAL

Sabtu, 09 Feb 2013 19:34 WIB

KPK Belum Keluarkan Sprindik Anas Urbaningrum

KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau Sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Sebelumnya, surat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu kasus beredar luas ke publik. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK tak pernah mengluarkan surat tersebut.

"Apakah benar yang tersebar asli? Itu makanya dicek dulu, itu benar apa nggak, asli apa nggak. Kedua, kalau itu benar, itu bukan spirindik. Karena belum ada nomornya, belum ada paraf semua pimpinan, tanda tangan. Tapi disitu sudah jelas ada kata Anas sebagai tersangka? Makanya dilihat dulu," ujar Johan Budi saat dihubungi KBR68H.

Juru Bicara KPK Johan Budi. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum beredar luas. Dalam surat itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang di Jawa Barat. Anas dijadikan tersangka karena menerima hadiah atau janji dari proyek tersebut.

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending