KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membantah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau Sprindik atas
nama Anas Urbaningrum. Sebelumnya, surat
untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu kasus beredar luas ke
publik. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK tak pernah mengluarkan surat tersebut.
"Apakah benar yang tersebar asli? Itu makanya dicek dulu, itu benar apa
nggak, asli apa nggak. Kedua, kalau itu benar, itu bukan spirindik. Karena
belum ada nomornya, belum ada paraf semua pimpinan, tanda tangan. Tapi disitu
sudah jelas ada kata Anas sebagai tersangka? Makanya dilihat dulu," ujar
Johan Budi saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara KPK Johan Budi. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum beredar luas. Dalam surat itu, Anas
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang di Jawa Barat. Anas
dijadikan tersangka karena menerima hadiah atau janji dari proyek tersebut.
KPK Belum Keluarkan Sprindik Anas Urbaningrum
KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau Sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Sabtu, 09 Feb 2013 19:34 WIB

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai