KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan bekas Menpora Andi Malarangeng, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi olahraga Hambalang, Jawa Barat. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi, masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik KPK.
"Soal sekali pemeriksaan kemudian ditahan, Angelina sekali diperiksa langsung ditahan, gitu loh. Harus ditempatkan pada proporsinya. Oh, iya. sekarang Jangan dibandingkan dengan Andi saja. Kan kasus yang Pelalawan dulu itu juga belum ditahan, Alfol, jadi soal nahan tidak nahan itu kewenangan penyidik, yang tahu kapan seorang itu perlu ditahan atau kapan seseorang belum perlu ditahan, “ kata Johan kepada KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Menpora Andi Malarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Meski begitu, hingga kini KPK tidak menahan kader Partai Demokrat tersebut.
Hal ini berbeda dengan ketika KPK menetapkan bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka korupsi impor daging. Kader PKS itu langsung ditahan. Hal ini membuat publik mempertanyakan sikap KPK. Namun, KPK membantah adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan tersangka korupsi.
KPK Belum Akan Menahan Bekas Menpora
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan bekas Menpora Andi Malarangeng, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi olahraga Hambalang, Jawa Barat.

NASIONAL
Senin, 11 Feb 2013 08:48 WIB


kpk, bekas menpora
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai