KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan adanya intervensi kekuatan besar dalam penetapan Anas sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Bantahan KPK ini disampaikan menyusul ungkapan Anas Urbaningrum saat mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK sudah menemukan dua alat bukti kuat untuk menjerat Anas Urbaningrum. Johan juga mempersilahkan kepada Anas untuk membela diri di pengadilan.
"Tidak benar apa ukurannya KPK dibilang intervensi. Proses penyelidikan ini dilakukans ejak 2012. Kan waktu itu banyak informasi dan pengakuan yang diuji kebenarannya. Pada akhirnya KPK menemukan bukti yang benar Anas Tersangka. Nanti di pengadilanlah tempatnya untuk menguji itu. Di situlah tempatnya untuk membela diri."
Hari ini tersangka Proyek Hambalang Anas Urbaningrum resmi mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat setelah
sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Anas diduga menerima suap
korupsi proyek Hambalang dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin.
KPK Bantah ada Intervensi Penetapan Status Tersangka Anas
KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan adanya intervensi kekuatan besar dalam penetapan Anas sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.

NASIONAL
Senin, 25 Feb 2013 10:18 WIB


anas, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai