KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal mengajukan banding terkait vonis ringan terdakwa kasus suap izin hak guna usaha perkebunan sawit Hartati Murdaya. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, langkah itu dilakukan lantaran vonis tidak sesuai tuntutan KPK. Sebelumnya, Direktur Utama PT hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Jadi kita pelajari dulu. Tapi kalau lihat putusannya yang 2 tahun itu, itu biasanya KPK itu harus 2/3 minimal. Biasanya banding. Nha kalau putusannya kurang dari 2/3, biasanya KPK itu banding," kata Johan Budi kepada KBR68H.
Pertengahan Januari lalu anggota dewan pembina Partai Demokrat non aktif Hartati Murdaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, majelis hakim Tipikor yang diketuai Gusliar memvonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menilai terdakwa Hartati berjasa dalam membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
KPK Bakal Banding Vonis Hartati Murdaya
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal mengajukan banding terkait vonis ringan terdakwa kasus suap izin hak guna usaha perkebunan sawit Hartati Murdaya.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 22:07 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai