Bagikan:

KPK Bakal Banding Vonis Hartati Murdaya

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal mengajukan banding terkait vonis ringan terdakwa kasus suap izin hak guna usaha perkebunan sawit Hartati Murdaya.

NASIONAL

Senin, 04 Feb 2013 22:07 WIB

Author

Nur Azizah

KPK Bakal Banding Vonis Hartati Murdaya

korupsi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal mengajukan banding terkait vonis ringan terdakwa kasus suap izin hak guna usaha perkebunan sawit Hartati Murdaya. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, langkah itu dilakukan lantaran vonis tidak sesuai tuntutan KPK. Sebelumnya, Direktur Utama PT hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Jadi kita pelajari dulu. Tapi kalau lihat putusannya yang 2 tahun itu, itu biasanya KPK itu harus 2/3 minimal. Biasanya banding. Nha kalau putusannya kurang dari 2/3, biasanya KPK itu banding," kata Johan Budi kepada KBR68H.

Pertengahan Januari lalu anggota dewan pembina Partai Demokrat non aktif Hartati Murdaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, majelis hakim Tipikor yang diketuai Gusliar memvonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menilai terdakwa Hartati berjasa dalam membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending