KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal membentuk komite etik terkait bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, komite etik akan dibentuk jika pembocor dokumen melibatkan pimpinan KPK.
“Iya kalaupun ada yang membocorkan pasti akan diusut, apakah itu pelanggaran kode etik apa tidak. Akan dibentuk komite etik ? Tergantung hasilnya kalau misalkan yang membocorkan di level pegawai tidak perlu dibentuk komite etik kan ada pengawas internal. Tetapi kalau di level pimpinan akan dibentuk komite etik.”kata Johan Budi saat dihubungi KBR68H, senin(11/2/2013)
Sebelumnya KPK juga bakal menjatuhkan sanksi terhadap pegawainya yang membocorkan sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Namun saat ini KPK masih memvalidasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beredar di hampir seluruh media.
KPK Akan Bentuk Komite Etik Guna Telusuri Kebocoran Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bakal membentuk komite etik terkait bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, komite etik akan dibentuk jika pembocor dokumen melib

NASIONAL
Senin, 11 Feb 2013 20:54 WIB


kpk, bocor dokumen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai