Bagikan:

KPI Tawarkan 4 Opsi Aturan Iklan Kampanye di Media Massa

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan empat pilihan terkait pengaturan kampanye di media massa. Anggota KPI Idy Muzayyat menjelaskan, aturan ini harus disepakati antara KPI dengan Komisi Pemilihan Umum. Selama ini KPU dan KPI sering salah paham ter

NASIONAL

Kamis, 07 Feb 2013 21:12 WIB

Author

Bambang Hari

KPI Tawarkan 4 Opsi Aturan Iklan Kampanye di Media Massa

KPI, Iklan Kampanye

KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan empat pilihan terkait pengaturan kampanye di media massa.

Anggota KPI Idy Muzayyat menjelaskan, aturan ini harus disepakati antara KPI dengan Komisi Pemilihan Umum. Selama ini KPU dan KPI sering salah paham terkait pengaturan kampanye di media massa. Seperti soal kesalahpahaman mengenai aturan spot iklan di media massa.

"Opsi pertama adalah; yang selain spot itu dilarang sama sekali. Karena yang diatur hanya 10 kali spot itu. Opsi kedua, yang selain spot dipersilakan sama sekali. Tidak ada aturan. Opsi ketiga, yang selain spot itu dipersilakan tapi batasan maksimalnya hanya 10 kali. Kalau advetorial mau disamakan tidak bisa. Karena advetorial kan iklan panjang. Sementara ini kan ada batasan 30 detik. Terus opsi yang keempat adalah, diperbolehkan dan masuk dalam akumulasi 10 kali itu. Nah ini opsi-opsi yang harus kita sepakati," katanya saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi Penyiaran DPR.

Sebelumnya, KPI menyatakan perlunya aturan main terkait kampanye atau iklan parpol di media massa seperti televisi dan radio. Hal itu dikatakan KPI, setelah KPU mengumumkan sepuluh partai politik (parpol) yang bisa mengikuti Pemilu 2014.

Menurut KPI, aturan main diperlukan agar kampanye bisa dilaksanakan secara adil. Selama ini hanya partai bermodal besar saja yang bisa beriklan di radio dan televisi. Apalagi jika pemimpin partai politik sekaligus menjadi pemilik media. Seperti, Surya Paloh di Partai NasDem dan Aburizal Bakrie pemimpin Partai Golkar.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending