KBR68H, Jakarta - Kasus korupsi lelang alat bantu belajar mengajar dokter di Kementerian Kesehatan, segera disidang. Juru bicara Kepolisian Indonesia, Agus Riyanto, mengatakan berkas dengan tersangka pejabat Kemenkes, Syamsul Bahri sudah diserahkan Kejaksaan Agung ke pengadilan sejak 18 Februari lalu.
“Untuk yang SB ini yang PPK ini sudah P21 pada tanggal 18 Februari kemarin dan sudah dilimpahkan tahap dua kekejaksaan agung. Untuk mengingatkan saja bahwa pada saat itu kerugian negara diperkirakan mencapai 163 Miliar. Kemudian barang bukti yang kita sita dari tersangka ini uang tunai 100 Juta Rupiah dan 15.200 USD. Pada tersangka dikenakan pasal 2 UU no 31 tahun 1999 yang sudah diperbarui dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Agus Riyanto di Mabes Polri.
Syamsul kali pertama diperiksa polisi 20 Oktober 2011. Dia tersangkut perkara pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter di 12 provinsi. Kasus ini merugikan negara mencapai Rp 163 miliar. Sebelumnya Kepolisian juga menetapkan Sekretaris Badan Pelaksana Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Republik Indonesia, ZK sebagai tersangka.
Korupsi di Kemenkes Siap Disidangkan
Kasus korupsi lelang alat bantu belajar mengajar dokter di Kementerian Kesehatan, segera disidang.

NASIONAL
Kamis, 21 Feb 2013 18:12 WIB


korupsi, kemenkes
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai