KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum akan menahan tersangka kasus korupsi PON Riau 2012, Rusli Zainal dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, Rusli diduga menerima dan menyuap anggota DPRD untuk merevisi perda penambahan biaya PON. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK terlebih dulu akan memanggil Rusli Zainal untuk penyidikan. Namun, jadwal pemanggilan tersebut pun hingga kini belum ditentukan.
"Nah itu juga susah aku jawab itu. Belum ada, karena jadwalnya pemanggilan dulu, gitu. Ngga tidak kasus, sebenarnya kasusnya cuma dua. Kasus kehutanan sama kasus perda itu. Cuma di tiga sprindik itu kan. Belum tahu aku, kalau akan itu aku belum tahu infonya,” terangnya saat dihubungi KBR68H.
Selain korupsi perda penambahan biaya PON, Rusli Zainal juga ditetapkan sebagai tersangka pemanfaatan hasil hutan kayu di Kabupaten Pelalawan, Riau. Untuk kasus di Pelalawan nagara dirugikan Rp 300 miliar lebih. KPK bakal menjerat kader Partai Golkar itu dengan tuduhan pelanggaran pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Korupsi, KPK Masih Dalami Keterangan Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum akan menahan tersangka kasus korupsi PON Riau 2012, Rusli Zainal dalam waktu dekat.

NASIONAL
Minggu, 10 Feb 2013 14:04 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai