KBR68H, Jakarta - Gugatan perdata korban perdagangan anak Indonesia di Australia bakal segera disidangkan. Pendamping sekaligus pengacara 48 anak Indonesia, Lisa Hiarej mengatakan, pihaknya sudah memasukkan berkas penuntutan ke pengadilan setempat. Kata Lisa, ia akan menuntut rehabilitasi dan ganti rugi dari Pemerintah Australia.
"Gugatan kami akan segera niak ke pengadilan, karena saya masih di sini, setelah saya pulang baru klita naik sidang. kami meminta kepada pemerintah Australia untuk permintaan maaf kepada anak-anak itu dan ganti rugi," kata Lisa kepada KBR68H
Sebelumnya sebanyak 23 dari 48 anak Indonesia yang pernah ditahan pemerintah Australia melayangkan gugatan hukum. Ini karena pada tahun 2008-2011, pemerintah Australia memenjarakan mereka. Mereka dituduh sebagai penyelundup. Padahal, anak-anak itu adalah korban dari perdagangan manusia. Sementara itu, Komnas HAM Australia sudah menyimpulkan terjadi berbagai pelanggaran dalam kasus ini.
Korban Perdagangan Manusia Tuntut Pemerintah Australia
Gugatan perdata korban perdagangan anak Indonesia di Australia bakal segera disidangkan.

NASIONAL
Senin, 11 Feb 2013 11:06 WIB


perdagangan manusia, australia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai