Bagikan:

Korban Perdagangan Manusia Tuntut Pemerintah Australia

Gugatan perdata korban perdagangan anak Indonesia di Australia bakal segera disidangkan.

NASIONAL

Senin, 11 Feb 2013 11:06 WIB

Korban Perdagangan Manusia Tuntut Pemerintah Australia

perdagangan manusia, australia

KBR68H, Jakarta - Gugatan perdata korban perdagangan anak Indonesia di Australia bakal segera disidangkan. Pendamping sekaligus pengacara 48 anak Indonesia, Lisa Hiarej mengatakan, pihaknya sudah memasukkan berkas penuntutan ke pengadilan setempat. Kata Lisa, ia akan menuntut rehabilitasi dan ganti rugi dari Pemerintah Australia.

"Gugatan kami akan segera niak ke pengadilan, karena saya masih di sini, setelah saya pulang baru klita naik sidang. kami meminta kepada pemerintah Australia untuk permintaan maaf kepada anak-anak itu dan ganti rugi," kata Lisa kepada KBR68H

Sebelumnya sebanyak 23 dari 48 anak Indonesia yang pernah ditahan pemerintah Australia melayangkan gugatan hukum. Ini karena pada tahun 2008-2011, pemerintah Australia memenjarakan mereka. Mereka dituduh sebagai penyelundup. Padahal, anak-anak itu adalah korban dari perdagangan manusia. Sementara itu, Komnas HAM Australia sudah menyimpulkan terjadi berbagai pelanggaran dalam kasus ini.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending