KBR68H, Jakarta - Rapat antara Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan staf belum melahirkan kesapatan. Pasalnya, pengubahan terhadap tata tertib masa jabatan Ketua Komnas HAM diyakini bakal memengaruhi sistem kerja di internal Komnas HAM. Sebab itu, menurut Staf Komnas HAM Yulia Asmini, perubahan sistem kerja itulah yang akan membuat penangan kasus tidak akan maksimal.
“Ya itu di atas tadi dialognya berdampak pada kerja-kerja staf tentu. Kalau pergantian komisionerkan nanti, kalau kasus misalnya tadi disampaikan di atas. Kalau kasus tidak bisa sehari selesai, bisa berbulan- bulan. Kalau komisionernya ganti gimana. Bisa nerangin lagi. Proses- proses yang itu sebenarnya yang sangat teknis. Belum tanda tangan-tanda tangan. Kalau temen mediasi bilang, kalau kasus mediatornya harus anggota Komnas. Kalau komisionernya berubah-rubah sementara proses mediasinya belum selesai gimana.\"
Sebelumnya, malam tadi Komnas HAM menggelar rapat paripurna soal pengubahan masa kerja ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Rapat bersama staf Komnas HAM itu berlangsung alot. Dalam rapat yang dilaksanakan kemarin, dari 13 komisioner, 4 orang menolak perubahan masa kerja Ketua Komnas HAM. Diantaranya Otto Syamsuddin, Wakil Ketua Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Komisioner Komnas HAM Digilir Akan Hambat Kasus
Rapat antara Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan staf belum melahirkan kesapatan. Pasalnya, pengubahan terhadap tata tertib masa jabatan Ketua Komnas HAM diyakini bakal memengaruhi sistem kerja di internal Komnas HAM. Sebab itu,

NASIONAL
Jumat, 08 Feb 2013 21:04 WIB


Komnas HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai