KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR mendesak komisioner Komnas HAM agar menetapkan masa jabatan ketua tetap 2,5 tahun.
Anggota Komisi Hukum DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan, masa jabatan Ketua Komnas HAM yang hanya setahun dianggap bakal mengganggu kinerjanya. Trimedya juga menyesalkan adanya kisruh pergantian pimpinan Komnas HAM demi perebutan jabatan serta fasilitas.
"Kesimpulan kita hanya satu saja, kita minta komnas Ham segera menyelesaikan urusannya dan kita minta tetap lima tahun saja. Salah besar dari Komisi tiga ini memilih dengan tidak memperhatikan track record anggota yang kita pilih ternyata mereka yang terpilih adalah orang-orang yang haus kekuasaan. Mana ada pula seorang pejabat negara hanya menjabat satu tahun saja," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menambahkan, pihaknya meminta Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka selama sebulan mendatang. Nantinya, DPR bakal meninjau kembali keberadaan para komisioner di lembaga HAM itu. Pertengahan Januari lalu, paripurna Komnas HAM mengurangi masa jabatan Ketua Komnas HAM. Ketua akan menjabat selama setahun. Paripurna ini mengurangi masa jabatan Ketua Komnas yang sebelumnya adalah 2,5 tahun.
Komisi Hukum DPR Desak Jabatan Ketua Komnas HAM 2,5 tahun
Komisi Hukum DPR mendesak komisioner Komnas HAM agar menetapkan masa jabatan ketua tetap 2,5 tahun.

NASIONAL
Senin, 11 Feb 2013 19:16 WIB

komnas ham, internal, ketua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai