KBR68H, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM menilai, upaya reformasi birokrasi di Komnas HAM tidak tepat dengan mengubah masa kepemimpinan di Komnas HAM menjadi setahun sekali. Pandangan ini juga sesuai dengan kritik yang disampaikan oleh publik. Pemaksaan terhadap keputusan pergantian kepemimpinan setahun sekali akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM, mantan anggota Komnas HAM, para staff Komnas HAM, DPR RI dan juga komunitas HAM internasional.
Kalangan internasional, diantaranya the Asian NGO Network on National Human Rights Institutions (ANNI), jaringan 28 Organisasi dari 17 Negara Asia, juga mempertanyakan tentang perubahan masa kepemimpinan di Komnas HAM dan pemberlakukan Tata Tertib tersebut yang berlaku surut. ANNI merekomendasikan adanya dialog dan konsultasi dengan masyarakat untuk adanya proses pengambilan keputusan yang transparan.
Pada tanggal 11 Februari 2013, Komisi III DPR mengadakan rapat kerja dengan Komnas HAM untuk membahas berbagai permasalahan hak asasi manusia dan secara khusus membahas tentang permasalahan di Komnas HAM terkait dengan perubahan masa kepemimpinan Komnas HAM menjadi setiap tahun yang diatur dalam Tata Tertib yang baru. Dalam pertemuan tersebut, para anggota Komisi III DPR mengkritik keras perubahan masa kepemimpinan tersebut dan mendorong agar ditinjau ulang. Sebagian besar anggota Komisi III memandang perubahan masa kepemimpinan setahun sekali tidak masuk akal, dan terkesan hanya mengincar jabatan, kekuasaan dan fasilitas.
Anggota Komisi III DPR juga mengkritik pemberlakukan Tata Tertib yang berlaku surut (retroaktif), yang menyebabkan kepemimpinan Komnas HAM sekarang demisioner. Anggota Komisi III DPR mengusulkan agar Komnas HAM kembali ke Tata Tertib semula, dan juga ada yang mengusulkan agar masa kememimpinan Komnas HAM kembali menjadi 5 tahun. Komisi III DPR kemudian memberikan waktu selambatnya 1 bulan agar Komnas HAM menyelesaian masalah tersebut, dan jika tidak terselesaikan Komisi III DPR akan memfasilitasi penyelesaiannya.
Dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com, Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM, mendukung pandangan Komisi III DPR agar Komnas HAM mengembalikan ketentuan mengenai kepemimpinan Komnas HAM seperti semula yaitu 2,5 tahun, atau menetapkan masa kepemimpinan Komnas HAM selama 5 tahun. Sebagai konsekuensi dari pembatalan keputusan Tata Tertib yang baru tentang kepemimpinan di Komnas HAM, Koalisi juga mendesak agar Komnas HAM mengembalikan kepemimpinan Komnas HAM kepada Otto Nur Abdullah sebagai Ketua, serta Sandra Moniaga dan M. Nurkhoiron sebagai Wakil Ketua.
Koalisi: Pergantian Ketua Komnas HAM Setiap Tahun Harus Dibatalkan
KBR68H, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM menilai, upaya reformasi birokrasi di Komnas HAM tidak tepat dengan mengubah masa kepemimpinan di Komnas HAM menjadi setahun sekali.

NASIONAL
Senin, 18 Feb 2013 14:15 WIB


komnas ham, pergantian ketua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai