KBR68H, Jakarta - Koalisi Tolak Kurikulum 2013 mengancam akan melakukan gugatan hukum jika kurikulum baru tetap dijalankan pada tahun ajaran mendatang.
Anggota Koalisi Retno Listyarti mengatakan, mereka bakal memantau penerapan kurikulum itu.
Jika ditemukan adanya unsur kerugian bagi para siswa, guru atau orang tua siswa, mereka akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.
Langkah itu ditempuh karena pemerintah ngotot menerapkan kurikulum 2013.
"Sebenarnya, kita pernah berpikir tentang gugatan hukum. Tapi, itu semua bisa dilakukan setelah dilaksanakan. Misalnya, melakukan gugatan ke PTUN atau secara perdata. Tapi itu bisa setelah kurikulum berjalan. Kita tentu akan pantau, kita akan gerilya untuk mendapatkan bukti-bukti kalau ada yang dirugikan. Kita akan berteriak paling keras kalau ada penyimpangan," kata anggota Koalisi Tolak Kurikulum 2013 Retno Listyarti ketika dihubungi KBR68H.
Koalisi Tolak Kurikulum 2013 menemukan sejumlah kejanggalan dalam perubahan kurikulum tersebut. Di antaranya adalah kurangnya perencanaan dan bertambahnya beban murid. Selain itu, koalisi juga berpendapat kurikulum baru itu membatasi kreativitas guru.
Penolakan Kurikulum 2013 juga muncul dari Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan, kelompok guru dan perguruan tinggi. Bahkan tokoh-tokoh di daerah juga menolak karena kurikulum baru tidak melindungi pelestarian bahasa daerah.