KBR68H, Jakarta - Gubernur Riau, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap revisi Perda PON ke-17 pasca kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Namun, saat ini surat penetapan tersangkanya masih menunggu penyidik kembali ke Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, surat penetapan tersangka dikeluarkan akhir pekan ini.
“Bukan belum ditandatangani, belum dikeluarkan dan belum dibuat oleh penyidik karena penyidiknya ada acara Korsup dengan Kepolisian, Kejaksaan, di Medan. Penegasannya kita tunggu penyidiknya pulang,” Kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Dalam suap revisi Perda PON 17, nama Rusli Zainal kerap disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan para tersangka di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Selain kasus dugaan suap revisi Perda PON, Rusli Zainal diduga juga terlibat dalam korupsi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Ketua KPK: Gubernur Riau Rusli Zainal Segera Jadi Tersangka
Gubernur Riau, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap revisi Perda PON ke-17 pasca kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Namun, saat ini surat penetapan tersangkanya masih menunggu penyidik kembali ke Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Koru

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 12:32 WIB

rusli zainal, riau, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai