Bagikan:

KemenLH Minta Pengesahan RUU Protokol Nagoya

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan undang-undang yang akan meratifikasi Protokol Nagoya.

NASIONAL

Selasa, 05 Feb 2013 18:01 WIB

Author

Sasmito

KemenLH Minta Pengesahan RUU Protokol Nagoya

Protokol Nagoya

KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan undang-undang yang akan meratifikasi Protokol Nagoya. Protokol tersebut perlu segera diratifikasi untuk mencegah terjadinya pencurian sumber daya hayati. Deputi MenLH Arief Yuwono mengatakan RUU pengesahan protokol Nagoya saat ini sudah memasuki rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

“Demikian juga kalau kita bisa meratifikasi, maka bisa mengurangi buyer paresi, jadi kalau kita pergi ke Bangkok tapi sebenarnya sebagian besar dari Indonesia. Tapi kita tidak bisa mengklaim juga karena belum meratifikasi,” jelasnya.

Arief menambahkan beberapa kementerian yang terlibat dalam perumusan RUU Protokol Nagoya diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di awal tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan persetujuan penyusunan RUU Protokol Nagoya. Tapi hingga saat ini DPR belum juga mengesahkan protokol ini menjadi undang-undang.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending