KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan undang-undang yang akan meratifikasi Protokol Nagoya. Protokol tersebut perlu segera diratifikasi untuk mencegah terjadinya pencurian sumber daya hayati. Deputi MenLH Arief Yuwono mengatakan RUU pengesahan protokol Nagoya saat ini sudah memasuki rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Demikian juga kalau kita bisa meratifikasi, maka bisa mengurangi buyer paresi, jadi kalau kita pergi ke Bangkok tapi sebenarnya sebagian besar dari Indonesia. Tapi kita tidak bisa mengklaim juga karena belum meratifikasi,” jelasnya.
Arief menambahkan beberapa kementerian yang terlibat dalam perumusan RUU Protokol Nagoya diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di awal tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan persetujuan penyusunan RUU Protokol Nagoya. Tapi hingga saat ini DPR belum juga mengesahkan protokol ini menjadi undang-undang.
KemenLH Minta Pengesahan RUU Protokol Nagoya
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan undang-undang yang akan meratifikasi Protokol Nagoya.

NASIONAL
Selasa, 05 Feb 2013 18:01 WIB

Protokol Nagoya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai