KBR68H, Jakarta - Kementerian Keuangan menolak usul agar pengembalian uang nasabah Bank Century menggunakan dana APBN. Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan tidak ada aturan hukum yang jelas mengenai pembayaran dengan menggunakan APBN. Kata dia, kewajiban pengembalian uang nasabah Century tetap dibayarkan oleh bank terkait yang kini bernama Bank Mutiara.
"Dan Pemerintah itu tidak menjadi pihak dari perkara ini. Kalau untuk Pemerintah data, khususnya Kementrian Keuangan datang lalu dengan mengatakan itu dari APBN, maka dikemudian hari Menteri Keuangan akan dapat masalah" kata Kiagus Ahmad Badarudin di Gedung DPR.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menambahkan hingga saat ini Kementerian Keuangan tetap pada kebijakan dengan berusaha menjual aset-aset Bank Mutiara.
Sebelumnya, menurut keputusan Mahkamah Agung, pengembalian uang nasabah Bank Century harus dilakukan oleh Bank Mutiara. Sedangkan total uang yang harus dibayarkan kepada nasabah Century sebesar Rp 1,2 triliun.
Kemenkeu: Pengembalian Uang Nasabah Century Tak dapat Pakai APBN
Kementerian Keuangan menolak usul agar pengembalian uang nasabah Bank Century menggunakan dana APBN. Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan tidak ada aturan hukum yang jelas mengenai pembayaran dengan menggunakan APBN. Kata

NASIONAL
Rabu, 13 Feb 2013 14:12 WIB


Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai