KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengabulkan tuntutan warga dua dusun di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, Jambi untuk mengeluarkan lahan mereka dari konsesi perusahaan.
Dengan begitu, kawasan di Dusun Kuningan Jaya II dan Mekar Jaya yang mencapai 11 ribu hektar itu menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Juru Bicara Kementerian Kehutanan, Sumartono Suharno mengatakan, pemberian izin Hutan Tanaman Rakyat itu dengan sejumlah syarat. Di antaranya kawasan itu dilarang untuk diperjualbelikan dan tidak boleh ditanami sawit.
"Ketiga, kawasan yang akan diberikan izin Hutan Tanaman Rakyat itu hanya dapat dipergunakan sesuai izin. Keempat, yang mendapat Hutan tanaman Rakyat (HTR) adalah yang sudah teridentifikasi dan terinventarisasi oleh daerah. Kelima, luasannya itu dua hektar masing masing kepala keluarga. Dan keenam itu jenis tanamannya adalah jenis tanaman kehutanan, tidak boleh sawit," kata Sumartono Suharno.
Sejak 2,5 bulan lalu ratusan petani dari Jambi mendatangi kantor Kementerian Kehutanan. Mereka berasal dari Dusun Mekar Jaya, Kabupaten Sarolangun dan Dusun Kunangan Jaya II, Kabupaten Batanghari.
Mereka menuntut pemerintah agar memberikan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) terhadap kawasan hidup mereka. Pasalnya tempat tinggal mereka dikuasai perusahaan Agronusa Alam Sejahtera.