KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya urusan penahanan lisensi dan jam terbang bekas pilot Batavia Air kepada kurator.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan hal itu terkait masih tertahannya lisensi dan catatan penerbangan bekas pilot maskapai Batavia. Menurut dia, sesuai putusan pengadilan, pihak yang berwenang menyelesaikan soal ini adalah kurator.
"Kemenhub tidak bisa menekan kurator untuk segera menyelesaikan? Tidak bisa, tidak ada kewenangan Kementerian Perhubungan untuk ikut campur. Biasanya lisensi pilot itukan dipegang pilot sendiri, ada bukunya. Kalau yang dipegang itukan mungkin ada perjanjian atau apalah. Kalau terkait soal itu kembali bahwa Batavia itu dipailitkan oleh pengadilan sesuai dengan UU Kepailitan semua ditangani oleh kurator," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan.
Sebelumnya,Federasi Pilot Indonesia (FPI) menerima beberapa aduan dari bekas pilot Batavia Air. Mereka mengadu masih sulit melamar kerja ke maskapai lain karena sejumlah kendala.
Para pilot membutuhkan keterangan kerja dari perusahaan penerbangan yang bangkrut itu. Syarat lain yang dibutuhkan yakni, ijazah, sertifikat kemampuan terbang yang semuanya masih dipegang pihak Batavia Air.
Nasib para pilot makin tak jelas, pasca pemailitan Batavia Air oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Batavia Air dipailitkan karena tak sanggup membayar utang jasa sewa pesawat senilai Rp. 39 miliar.
Kemenhub: Lisensi Terbang Pilot Eks Batavia Urusan Kurator
KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya urusan penahanan lisensi dan jam terbang bekas pilot Batavia Air kepada kurator.

NASIONAL
Minggu, 17 Feb 2013 15:08 WIB

Pailit, Batavia, Pilot, Kurator, Kemenhub
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai