KBR68H, Jakarta- Pemerintah mengklaim tidak dapat mendesak maskapai penerbangan Batavia Airlines untuk membayar ganti rugi kepada penumpang. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan mengatakan, pihaknya tidak berwenang melakukan hal tersebut. Menurut Bambang, kasus batavia berbeda dengan permasalahan maskapai lain. Untuk itu kurator berwenang untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada penumpang Batavia.
"Kami tidak bisa. Karena sudah ada aturannya bahwa kami tidak bisa merintah-merintah mereka. (Ini memang sudah ada aturannya?) ada di undang-undang kepailitan. Jadi, berbeda dengan perusahaan penerbangan lain yang mengehentikan atas keinginan sendiri seperti Mandiri, nah kalau seperti itu bisa. Tapi karena ini dipailitkan keputusan pengadilan dan itu langsung diambil alih oleh kurator, jadi tanggungjawab semua di kurator," tutur Bambang kepada KBR68H.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan menambahkan, pihaknya tetap mengusahakan agar para penumpang bekas Batavia Airline kepada maskapai lain sesuai rute yang dituju. Ia mengklaim, pengalihan maskapai tersebut tidak dipungut biaya tambahan.
Kemenhub Tak Bisa Paksa Batavia Air Ganti Tiket Calon Penumpang
Pemerintah mengklaim tidak dapat mendesak maskapai penerbangan Batavia Airlines untuk membayar ganti rugi kepada penumpang.

NASIONAL
Minggu, 03 Feb 2013 20:26 WIB


batavia air, pailit
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai