KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan tak bisa membantu 200 pilot Batavia Air yang menuntut penerbitan surat keterangan kerja. Ini menyusul 200 pilot Batavia yang belum mendapatkan surat rekam jejak jam terbang untuk melamar ke maskapai lain.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan mengatakan pihaknya tidak bisa menekan Batavia Air untuk mengeluatkan surat tersebut. Kemenhub hanya berhak membantu konsumen maskapai untuk mendapatkan tiket pengganti.
"Setiap perusahaan yang dipailitkan oleh pengadilan itu penanganannya diserahkan kepada kurator. Aturannya yang berlaku adalah aturan UU kepailitan. Kementerian Perhubungan tidak ada campur tangannya. Kecuali adalah untuk bagaimana penumpang pesawat Batavia itu bisa diangkut," ujarnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan menambahkan pilot harus meminta bantuan kepada kurator untuk mendapatkan hak-haknya.
Sebelumnya, sebanyak 200 pilot Batavia Air hingga saat ini nasibnya masih belum jelas. Kebanyakan dari mereka masih menganggur. Sementara untuk melamar menjadi pilot di maskapai penerbangan lain, itu perlu surat rekam jejak jam terbang. Hanya saja Batavia belum memberikannya.
Kemenhub Tak Bisa Bela eks Pilot Batavia
Kementerian Perhubungan menyatakan tak bisa membantu 200 pilot Batavia Air yang menuntut penerbitan surat keterangan kerja. Ini menyusul 200 pilot Batavia yang belum mendapatkan surat rekam jejak jam terbang untuk melamar ke maskapai lain.

NASIONAL
Jumat, 15 Feb 2013 20:12 WIB

pilot, batavia air
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai