KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung berkeras untuk tidak memenjarakan Rasyid Rajasa, tersangka kasus tabrakan mobil yang mengakibatkan dua orang tewas pada Januari lalu meski berkas tersangka sudah lengkap atau P21. Ini diputuskan Kejaksaan dengan anggapan anak Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu tidak akan menghilangkan barang bukti. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Rasyid tidak ditahan karena sudah memenuhi persyaratan yang ada dalam KUHAP.
“Penahanannya kan sesuai dengan ketentuan undang-undang kan bukan suatu keharusan, ya. Jadi penahanan itu dalam ketentuan KUHAP-nya memang dapat dilakukan penahanannya apabila memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif. Persyaratan obyektif itu memang menurut undang-undang boleh ditahan, misal ancamannya di atas lima tahun, atau pasal-pasal tertentu yang bisa ditahan. Alasan subyektif itu adalah menurut penyidik atau penuntut umum itu memang tidak perlu ditahan,“ terang Darmono kepada KBR68H.
Sebelumnya, Rasyid Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas di tol Jagorawi Januari lalu. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21, hingga kini Rasyid tidak ditahan. Hal ini menuai banyak kecaman, karena Kejaksaan dinilai memperlakukan putra menteri berbeda dengan tersangka kasus kejahatan lainnya.
Kejagung: Rasyid Rajasa Tak Harus Ditahan
Kejaksaan Agung berkeras untuk tidak memenjarakan Rasyid Rajasa, tersangka kasus tabrakan mobil yang mengakibatkan dua orang tewas pada Januari lalu meski berkas tersangka sudah lengkap atau P21.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 22:16 WIB


Rasyid Rajasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai