KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencekal tiga orang pegawai swasta terkait kasus pencucian uang oleh tersangka Djoko Susilo. Ketiga pegawai swasta itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK telah mengirimkan surat pencegahan itu ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari lalu.
"Anton Ramlilam pegawai swasta terkait dengan kasus TPPU dengan tersangka DS, Ada Indra Jaya Febru Hadi ini swasta juga dicegah kemudian satu lagi edi budi susanto" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, belum bisa memastikan keberadaan tiga pegawai swasta itu. Sebelumnya KPK telah mencegah enam orang keluar negeri terkait kasus dugaan kejahatan pencucian uang oleh Djoko Susilo. Pencekalan ini untuk mengumpulkan pelbagai bukti keterlibatan Djoko Susilo, tersangka kasus ini. KPK juga telah menetapkan bekas Direktur Akademi Kepolisian ini sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Total anggaran pengadaan alat simulator izin mengemudi ini mencapai Rp 196, 8 miliar.
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Cekal 3 Pegawai Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencekal tiga orang pegawai swasta terkait kasus pencucian uang oleh tersangka Djoko Susilo.

NASIONAL
Senin, 18 Feb 2013 18:24 WIB


korupsi, simulator SIM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai