KBR68H, Jakarta - Berkas kasus anggaran perjalanan dinas fiktif di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah lengkap atau P-21. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan polisi telah menahan Edy M. Suhariadi di Rutan Bareskrim. Dia adalah bekas Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil di BPH Migas.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di BPH Migas yah. Jadi kan bareskrim kita juga telah melakukan penahanan terhadap bapak Insinyur E MS terkait dengan tindak pidana dugaan korupsi berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif di kantor BPH Migas, jadi telah dilakukan penahanan sejak bulan Januari yang lalu dan saat ini berkas perkara tanggal 6 Februari sudah terkirim, jadi saat ini kita sudah menunggu poses P-21”
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar memperkirakan negara rugi sekira Rp 3,2 miliar. Sebelumnya Edy M. Suhariadi tersangkut kasus korupsi dana perjalanan fiktif di BPH Migas untuk dua tahun anggaran. Pada 2010, anggaran yang diduga dikorupsi Rp 2,6 miliar. Sementara itu pada 2011 anggaran perjalanan yang digelapkan Rp 938 juta.
Kasus Perjalanan Fiktif di BPH Migas Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas kasus anggaran perjalanan dinas fiktif di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah lengkap atau P-21. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan polisi telah menahan Edy M. Suhariadi di Rutan Bareskrim. Dia adalah beka

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 21:12 WIB


Kasus Perjalanan Fiktif di BPH Migas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai