KBR68H, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan profesionalisme KPK dalam penetapan tersangka kasus Century. Anggota Komisi Hukum DPR Syarifudin Suding mengatakan, sikap tidak profesionalisme KPK terhadap salah satu tersangka Century Siti Fadjriah dilihat dari belum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Menurut dia, DPR akan mempertanyakan sikap KPK itu.
“Karena pada saat rapat dengan Timwas Century kemarin itu sudah disampaikan dua tersangka BM dan SCF, belakangan SCF belum ada Sprindiknya. Itukan berarti status beliau belum naik ke tingkat penyidikan saat tidak ada sprindik. Masyarakat perlu bertanya-tanya, ketika KPK sudah menyampaikan dalam rapat tim pengawas bahwa ada dua tersangka kemudian yang satunya belum ada sprindik. Saya kira ini di luar kelaziman dalam konteks penegakan hukum” ucap anggota komisi hukum DPR Syarifudin Suding, kemarin di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, Timwas Century juga akan kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka kasus Bank Century, Siti Fadjriah. Perkara itu sudah ditangani KPK sejak 2010. Pimpinan KPK menyebut telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara Century.
Kasus Century: Profesionalisme KPK Dipertanyakan
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 21 Feb 2013 08:48 WIB


century, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai