KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menegaskan pelibatan personel TNI tergantung dengan potensi keamanan. Pernyataan ini menyusul keluarnya Instruksi Presiden tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional.
Kapolri Timur Pradopo mengatakan, anggota TNI hanya akan dilibatkan jika jumlah anggota Polisi dianggap kurang. Ia mencontohkan proses pelibatan TNI, misalkan dalam unjuk rasa dengan jumlah yang besar.
“Polri ini, begitu menghadapi kegiatan yang berkaitan masalah social dan berimplikasi masalah gangguan keamanan. Termasuk unjuk rasa yang besar. Itu kan dihadapkan dengan kekuatan yang besar. Karena kekuatan sedikit menjadi hal yang tidak bagus. Salah satunya untuk menghadapi seperti itu kita harus meminta bantuan,” jelas Timur Pradopo usai sholat Jumat di Mabes Polri, jum’at
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional. Hanya saja terbitnya Inpres tersebut dinilai tidak memperjelas fungsi Polri maupun TNI dalam penanganan keamanan nasional. Akibatnya, berbagai pihak meminta SBY untuk meninjau kembali penerbitan inpers tersebut.
Kapolri: Pelibatan TNI Tergantung Potensi Gangguan
Kepolisian Indonesia menegaskan pelibatan personel TNI tergantung dengan potensi keamanan. Pernyataan ini menyusul keluarnya Instruksi Presiden tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional.

NASIONAL
Jumat, 08 Feb 2013 15:22 WIB

gangguan keamanan, daerah, SBY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai